"Kita upayakan imbauan atau tindakan preventif oleh Satuan Binmas dan Intel. Jangan sampai nanti kecolongan ada penerbangan balon yang membahayakan," ujar Kapolres Magelang, AKBP Hindarsono, kepada wartawan, Rabu (28/6/2017).
Menurutnya, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan surat edaran yang ditindaklanjuti oleh Kapolda Jawa Tengah dengan memerintahkan seluruh Kapolres untuk mengimbau masyarakat agar tidak menerbangkan balon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau memang sudah diimbau tapi tetap menerbangkan balon, berarti sudah melanggar aturan. Nanti akan kita berikan tindakan tegas," katanya.
Hal serupa juga disampaikan oleh Bupati Magelang, Zaenal Arifin. Dia juga meminta warganya untuk tidak menerbangkan balon udara.
"Sudah jelas ada surat edaran yang secara resmi melarang penerbangan balon udara karena mengganggu lalu-lintas udara. Seperti yang kita ketahui, lalu-lintas udara saat ini sangat padat sekali, bahkan di malam hari," jelasnya.
Menurutnya, penerbangan balon akan membahayakan pesawat jika sampai material balon tersangkut baling-baling atau lainnya.
Sebelumnya, General Manager Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Ahmad Yani Semarang, Maryanto, memaparkan balon berisi nitrogen berbahaya bagi penerbangan dan sudah banyak laporan dari pilot yang masuk.
"Pelepasan balon biasanya banyak dilakukan di daerah Wonosobo, Magelang, dan Cilacap. Kemungkinan terbawa angin sehingga arahnya bisa di atas Semarang," kata Maryanto.
Langkah antisipasi sudah dilakukan dengan menggandeng kepolisian. Sebanyak 3 balon besar telah diamankan sebelum diterbangkan di Desa Kembaran, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. (mbr/mbr)











































