Di Magelang Boleh Takbiran, Tapi Tidak Boleh Terbangkan Balon

Di Magelang Boleh Takbiran, Tapi Tidak Boleh Terbangkan Balon

pertiwi - detikNews
Sabtu, 24 Jun 2017 13:10 WIB
Foto: Habib/detikcom
Magelang - Tradisi takbir keliling pada malam menjelang Hari Raya Idul Fitri 1438 H/2017 masih diperbolehkan di Kabupaten Magelang. Namun untuk tradisi menerbangkan balon udara selama perayaan lebaran dilarang karena dapat mengganggu penerbangan.

Bupati Magelang, Zainal Arifin meminta supaya takbir keliling dilaksanakan secara tertib dan tidak mengganggu pengguna jalan lain.

"Ya, itu (takbir keliling) kan sudah biasa dilakukan oleh umat muslim setelah menjalankan puasa satu bulan. Yang pasti, harus dilakukan dengan tertib," kata Bupati Magelang, Zaenal Arifin, kepada wartawan di Mungkid, Sabtu (24/6/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zaenal menyebutkan, Presiden Joko Widodo telah memberikan pesan yang disampaikan melalui Kapolri terkait tiga hal selama perayaan Idul Fitri. Pertama, terkait stabilitas pangan. Kedua kamtibmas, dan ketiga menciptakan rasa nyaman bagi para pemudik.

"Stabilitas pangan di Kabupaten Magelang masih aman, stok cukup selama 1 bulan ke depan. Untuk kamtibmas, kepolisian bekerjasama dengan seluruh elemen agar memberikan keamanan dan kenyamanan kepada warga masyarakat," urainya.

Terkait rasa nyaman bagi pemudik, dia berharap agar takbir keliling tidak mengganggu para pemudik.

"Boleh takbir keliling, tapi tertib. Berikan kesempatan kepada para pemudik karena mereka harus menempuh perjalanan jauh. Mereka harus diberikan prioritas jalan," imbuhnya.

Sementara itu, untuk tradisi penerbangan balon udara selama perayaan lebaran, dia melarangnya karena bisa mengganggu lalu-lintas udara atau membahayakan jalur penerbangan.

"Tidak boleh menerbangkan balon udara karena akan menggangu lalu lintas udara. Sudah ada surat edaran yang melarang hal tersebut, termasuk pelarangan menyalakan mercon," tandasnya.

Sementara itu Kapolres Magelang, AKBP Hindarsono juga mengatakan tidak mempermasalahkan tradisi takbir keliling.

"Tidak masalah, tapi kalau konvoi kendaraan kita larang karena mengganggu lalu-lintas," tegas dia. (bgs/bgs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads