Dinas Koperasi Perdagangan, Satpol PP, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Kamis (22/6/2017), melakukan sweeping terhadap sejumlah minimarket dan mal yang ditengarai menjual mi impor mengandung babi.
Petugas melakukan sweeping setelah mendapat informasi dari masyarakat mengenai beredarnya mi impor bermasalah yang sudah dilarang oleh BPOM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sebuah tempat perbelanjaan, petugas gabungan ini menemukan produk bermasalah tersebut terpampang di rak rak minimarket. Mi impor tersebut langsung diamankan untuk tidak dijajakan lagi.
"Di beberapa tempat yang kami datangi, sudah mengamankan mie tersebut. Kepada pemilik minimarket yang sudah mengetahui produk yang tidak halal namun tetap menjajakan produk tersebut, akan diberikan sanksi," lanjut Sutedjo. (mbr/mbr)











































