"Saya kira mediasi akan kami lakukan terus-menerus. agar keberadaan taksi online tidak menimbulkan gesekan. Mudah-mudahan cepat kami selesaikan," ujar Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Brigjend Pol Ahmad Dofiri, kepada wartawan di Stasiun Tugu, Yogyakarta, (21/6/2017).
Menurut Dofiri, sebenarnya upaya mediasi antara kubu sopir taksi online dengan taksi konvensional sudah lama dilakukan oleh kepolisian. Apalagi DIY sudah ada peraturan gubernur yang mengatur taksi online.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keberadaan taksi online, lanjut Dofiri, sudah diatur sedemikian rupa dalam Pergub. Dengan demikian, sebenarnya yang perlu dilakukan adalah sinkronisasi aturan. Semua pihak yang berkepentingan diminta mentaati aturan yang telah ditetapkan.
"Hanya ada beberapa hal yang perlu sinkronisasi. Semua harus menahan diri, karena semua ada aturan-aturan yang ditetapkan," tutupnya.
Sebelumnya, Ahmad Dofiri memastikan akan menindaklanjuti laporan yang dilayangkan oleh sopir F. Namun demikian di menegaskan bukan berarti setiap laporan ada tindak pidananya.
"Pasti kami tindaklanjuti. Tapi bukan berarti setiap laporan ada tindak pidananya. Makanya nanti kami lihat apakah ada tindak pidananya. Nanti kami lihat hasil pemeriksaannya seperti apa," jelas Dofiri. (mbr/mbr)











































