Libur Lebaran, Kendaraan Dinas Pemkot Solo Harus Diparkir di Balai Kota

Libur Lebaran, Kendaraan Dinas Pemkot Solo Harus Diparkir di Balai Kota

Bayu Ardi Isnanto - detikNews
Selasa, 20 Jun 2017 19:39 WIB
Foto: Wisma Putra
Solo - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta dilarang menggunakan kendaraan dinas selama libur lebaran. Seperti tahun-tahun sebelumnya, kendaraan dinas, baik motor maupun mobil harus dikandangkan di Balai Kota Surakarta.

Pelarangan dilakukan untuk menjaga aset negara. Selain itu, diharapkan pengandangan kendaraan dinas dapat mengurangi penggunaan bahan bakar minyak.

Sekretaris Daerah Surakarta, Budi Yulistianto, mengatakan kendaraan harus dikandangkan paling lambat Kamis, 22 Juni 2017 pukul 16.00 WIB. Kendaraan dapat digunakan kembali pada Sabtu, 1 Juli 2017.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Surat edaran sudah disebar ke dinas-dinas, termasuk DPRD. Saya kira semua sudah memahami, karena ini sudah diterapkan sejak Pak Jokowi menjabat wali kota," kata Budi, Selasa (20/6/2017).

Aturan tersebut tidak berlaku untuk kendaraan operasional, seperti ambulans, truk sampah dan mobil patroli Satpol PP. Kendaraan dinas tersebut tetap dioperasikan selama libur lebaran.

Pengurus Barang Bagian Umum Setda Surakarta, Basuki Rahmat, merinci ada 380 unit sepeda motor dan 300 unit mobil yang harus diparkir di Balai Kota Surakarta.

"Parkir sepeda motor berada di basement. Sedangkan mobil di halaman balai kota. Untuk pengamanan, akan ada petugas keamanan dan Satpol PP," ujarnya.

Seluruh kendaraan akan didata pada saat pengandangan. Kunci sepeda motor dan surat-surat tetap dibawa oleh ASN. Untuk mengambilnya, pemilik wajib mengambil sendiri ke balai kota. (bgs/bgs)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads