Pelarangan dilakukan untuk menjaga aset negara. Selain itu, diharapkan pengandangan kendaraan dinas dapat mengurangi penggunaan bahan bakar minyak.
Sekretaris Daerah Surakarta, Budi Yulistianto, mengatakan kendaraan harus dikandangkan paling lambat Kamis, 22 Juni 2017 pukul 16.00 WIB. Kendaraan dapat digunakan kembali pada Sabtu, 1 Juli 2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan tersebut tidak berlaku untuk kendaraan operasional, seperti ambulans, truk sampah dan mobil patroli Satpol PP. Kendaraan dinas tersebut tetap dioperasikan selama libur lebaran.
Pengurus Barang Bagian Umum Setda Surakarta, Basuki Rahmat, merinci ada 380 unit sepeda motor dan 300 unit mobil yang harus diparkir di Balai Kota Surakarta.
"Parkir sepeda motor berada di basement. Sedangkan mobil di halaman balai kota. Untuk pengamanan, akan ada petugas keamanan dan Satpol PP," ujarnya.
Seluruh kendaraan akan didata pada saat pengandangan. Kunci sepeda motor dan surat-surat tetap dibawa oleh ASN. Untuk mengambilnya, pemilik wajib mengambil sendiri ke balai kota. (bgs/bgs)