"Ombudsman RI Perwakilan DIY menggunakan kewenangan yakni melakukan 'Investigasi Atas Prakarsa Sendiri'," Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Yogyakarta, Budhi Masturi dalam kerterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (20/6/2017).
Menurut Budhi, hal itu untuk memastikan ada tidaknya tindakan maladministrasi berupa pembiaran oleh pihak terkait dalam perlakuan tidak patut tersebut. Untuk itu, Ombudsman mengirim surat kepada PT Angkasa Pura I, Bandara Adisutjipto. Surat tersebut berisi permintaan klarifikasi yang sudah dikirimkan siang ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa yang menimpa sopir online Frikal, terjadi pada Minggu (18/6) malam. Frikal yang saat itu usai mengantar penumpang di Terminal B Bandara Aisutjipto keluar wilayah bandara sekitar pukul 18.44 WIB.
Karena kondisi lalu lintas di bandara yang padat, kendaraan yang keluar menuju Jalan Raya Solo-Yogya dialihkan. Pengalihan dilakukan di sebelah utara rel kereta api, kendaraan diarahkan ke pintu parkir sebelah barat.
Saat melintas di perlintasan kereta api inilah, Frikal menerima pesanan dari seorang calon penumpang. Namun saat dia mengikuti arus lalu lintas memasuki parkiran bandara, tiba-tiba calon penumpangnya membuka pintu mobil bagian belakang.
Frikal sempat melarang penumpangnya masuk dengan berteriak. Sebab area bandara merupakan zona merah bagi kendaraan atau taksi yang tak berizin.
Namun dia terlanjur didatangi sopir-sopir angkutan bandara. Dari sana, Frikal digeret oleh seorang oknum berpakaian preman.
Oleh oknum tersebut Frikal dihukum mulai dari buka baju, menyanyikan Lagu Pancasila berulang lali, badannya dicoret-coret hingga menciumi patung yang ada di bandara. (sip/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini