PT AP I Sebut Sopir Taksi Online Dihukum oleh Sopir Taksi Bandara

PT AP I Sebut Sopir Taksi Online Dihukum oleh Sopir Taksi Bandara

Sukma Indah Permana - detikNews
Senin, 19 Jun 2017 15:13 WIB
PT AP I Sebut Sopir Taksi Online Dihukum oleh Sopir Taksi Bandara
Saat pengemudi F dihukum lepas baju. (Foto: medsos)
Yogyakarta - PT Angkasa Pura I Bandara Adisutjipto memberi pernyataan terkait insiden sopir taksi online yang dihukum melepas baju di bandara tadi malam. Menurut Angkasa Pura, yang menghukum sopir online itu adalah para sopir taksi dan rent car bandara.

"(Yang melakukan) Sopir taksi pure, sopir taksi yang memang sudah sebulan ini selalu merasa dirugikan oleh taksi online yang tidak bekerjasama dengan kami (PT AP I)," ujar General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Adisutjipto, Agus Pandu Purnama, di kantornya Jalan Raya Yogya - Solo, Senin (19/6/2017).

Agus melanjutkan, pihaknya mengetahui kejadian itu melalui CCTV dan kemudian langsung mengamankan sopir online yang berinisial F tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami amankan, lalu kami data. Ternyata dia tidak ada data, setelah itu kami lepas dan sekarang akan kami benahi di dalamnya," tuturnya.

Agus menegaskan bahwa memang tidak diperbolehkan transportasi berbasis online mengambil penumpang dari kawasan Bandara.

Sebelumnya, saat diwawancara, Humas Paguyuban Pengemudi Online Yogyakarta, Daniel, menceritakan bahwa pengemudi F diminta turun dari mobil dan dihukum agar melepaskan pakaiannya oleh petugas provost. (sip/mbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads