"Kami rapat untuk tindak lanjut konkritnya. Ini masih rapat, belum selesai," kata Kepala Disdikbud Provinsi Jawa Tengah, Gatot Bambang Hastowo, saat dihubungi detikcom, Kamis (15/6/2017) siang.
Gatot membenarkan banyak keluhan terkait aturan kuota siswa gakin, namun pihaknya baru bisa mengetahui benar tidaknya keluhan tersebut saat daftar ulang dan para siswa keluarga miskin itu memberikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika ditemukan pengguna SKTM tidak sesuai dengan tingkat kemampuannya, maka langkah konkrit yang diambil Disdikbud Jateng adalah mengugurkan atau mengeluarkan siswa yang menggunakan SKTM itu.
"SKTM kan untuk warga miskin, kalau tidak sesuai ya anak itu dikeluarkan, dikembalikan ke orang tuanya," tegas Gatot.
Ia menjelaskan peran Disdikbud dalam mengambil tindakan hanya bisa sebatas mengeluarkan siswa yang memanfaatkan kuota 20% padahal dari keluarga mampu. Sedangkan langkah selanjutnya misal ditemukan indikasi pemalsuan SKTM, maka kepolisian yang mengambil alih.
"Saya di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan hubungannya langsung dengan yang menyerahkan SKTM. Kalau tidak sesuai ya dikeluarkan. Langkah berikutnya bisa ditangani pihak terkait, misal kepolisian. Karena saya tidak bisa menggugat," terang Gatot.
Untuk diketahui aturan kuota 20% untuk anak gakin dikahwatirkan mengambil posisi siswa lain dari keluarga mampu yang memiliki nilai bagus. Hal itu banyak dikeluhkan lewat media sosial ditujukan ke akun facebook milik Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. (alg/mbr)











































