Aktivis Anti Korupsi di Yogya Gelar Aksi Tolak Hak Angket KPK

Aktivis Anti Korupsi di Yogya Gelar Aksi Tolak Hak Angket KPK

Edzan Raharjo - detikNews
Kamis, 15 Jun 2017 13:39 WIB
Aktivis Anti Korupsi di Yogya Gelar Aksi Tolak Hak Angket KPK
Foto: Edzan Raharjo/detikcom
Yogyakarta - Puluhan aktivis anti korupsi di Yogyakarta menggelar aksi menolak hak angket KPK. Mereka menilai hak angket tersebut sebagai upaya pelemahan terhadap KPK.

Aksi yang digelar Jaringan Antikorupsi Yogyakarta, Jogja Gumregah dilakukan di DPRD DIY, jalan Malioboro Yogyakarta, Kamis(15/6/2017) siang.

Mereka menyatakan menolak hak angket KPK yang digulirkan sejumlah fraksi di DPR RI. Mereka juga mendesak agar kasus korupsi E-KTP segera dituntaskan. Mereka mendukung KPK untuk menolak adanya hak angket, karena hari ini pimpinan KPK dijadwalkan memberikan pernyataan mengenai hal tersebut

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam aksinya, mereka membentangkan berbagai poster dan spanduk. Mereka juga mendatangi sejumlah ruang fraksi yakni fraksi PDIP, PAN dan Golkar di DPRD DIY. Mereka kemudian menempelkan kertas berisi tentang Nawa Cita Presiden Jokowi di pintu ruang fraksi.

"Kita tempelkan surat ini untuk mengingatkan pada fraksi-fraksi tentang Nawa Cita Jokowi," kata korlap aksi Ernawati di DPRD DIY.

Dalam aksinya mereka menyatakan sikap mendukung KPK menuntaskan kasus korupsi E-KTP dan memproses hukum pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Peserta aksi juga menolak usulan hak angket DPR terhadap KPK

"Kami menuntut Presiden RI agar menegakkan Nawacita dengan meminta partai pendukung pemerintah mundur dari pansus hak angket KPK dan menolak segala bentuk upaya pelemahan KPK," ungkap Ernawati dari Perempuan Indonesia Anti Korupsi.

Dia mengatakan ada beberapa permasalahan hukum dalam pansus hak angket. Menurutnya hak angket berdasar ketentuan pasal 79 ayat (3) UU MD3 hanya bisa ditujukan pada pemerintah. Sedangkan KPK bukan lembaga pemerintah melainkan lembaga negara yang bersifat independen.

Pembentukan pansus hak angket cacat hukum. Hanya ada 7 fraksi yang mengirimkan wakilnya ke pansus hak angket. Padahal dalam pasal 201 UU MD3 memberikan syarat pembentukan pansus keanggotaanya terdiri dari semua unsur fraksi.

"Perlu dipertanyakan niat DPR dalam hak angket ini. Kini berkembang untuk merevisi UU KPK," katanya.

Ernawati dari Perempuan Indonesia Anti Korupsi menambahkan aksi damai di kantor DPRD DIY merupakan bentuk dukungan pada KPK untuk menolak adanya hak angket karena akan melemahkan KPK.

Usai berorasi secara bergantian, mereka kemudian melanjutkan aksi di pedestrian kawasan Jalan Malioboro. Selama aksi berlangsung tidak mendapatkan pengawalan dan pengawasan ketat dari kepolisian. (bgs/bgs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads