Ganjar menjelaskan, Peraturaan Menteri Pendidikan menyebutkan setiap sekolahan harus memberikan kuota 20% untuk siswa miksin atau tidak mampu dengan syarat SKTM dan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Namun terkait kuota tersebut ternyata Ganjar mendapat beberapa keluhan.
"Komplain yang banyak masuk soal kuota 20% (untuk siswa tidak mampu). Itu pelaksanaan Permendikbud nomor 17 tahun 2017. Memang memerintahkan minimal 20%," kata Ganjar, Rabu (14/6/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini banyak komplain dikarenakan ada oknum yang merasa miskin sehingga cari-cari SKTM. Dari Pemerintah menjelaskan kalau ada seperti itu, dicoret. Penegak hukum juga ikut, karena berarti ada pemalsuan, ya masuknya pidana," tandas Ganjar.
Politisi PDIP itu juga mengajak agar dalam PPDB bisa bersikap jujur dan ikuti aturan. Termasuk para pejabat yang memiliki anak usia sekolah agar tidak 'menitipkan' anaknya agar bisa masuk sekolah pilihannya.
"Banyak yang telepon saya minta tolong, ya saya tidak bisa karena ini online. Kalau saya mau bantu, saya harus menambahkan poin. Ini bisa pidana. Gubernur malu, kepala sekolah malu, anaknya di sekolah bisa dibully teman-temannya, dan orang tua juga malu," jelasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, Gatot Bambang Hastowo, membenarkan ada informasi seperti itu. Jika ditemukan kasus seperti itu, dipastikan siswa akan dikeluarkan.
"Kalau SKTM tidak sesuai aturan, ternyata bukan anak keluarga miskin, maka kembalikan ke orang tua, dikeluarkan," kata Gatot. (alg/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini