PPDB kali ini mengatur batas minimal siswa gakin, yakni 20 persen dari total kuota di masing-masing sekolah. Namun aturan dalam Pergub Jawa Tengah nomor 9 tahun 2017 itu tidak mengatur batas maksimal jumlah siswa gakin.
Salah satu orang tua calon peserta, Rizal, menilai seharusnya jumlah siswa gakin dibatasi kuota maupun batas nilainya. Sedangkan saat ini, batasan nilai ujian untuk memasuki SMA hanya 24 atau rata-rata 6.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Orang tua murid lainnya, Puji, mengatakan hal senada. Hal tersebut membuat dia dan putranya khawatir dengan hasil seleksi PPDB besok.
"Masalahnya dengan nilai di bawah rata-rata tetap bisa masuk di sekolah favorit, asalkan gakin. Ini kan kasihan anak-anak yang pintar," ungkapnya.
Sementara itu, koordinator Help Desk PPDB SMA/SMK Surakarta, Nanang Inwanto, membenarkan adanya keluhan tersebut. Masukan tersebut dilontarkan oleh orang tua murid yang masuk melalui jalur reguler.
"Memang dari kemarin banyak pertanyaan soal itu. Jadi minimal 20 persen dari kuota. Kalau pendaftar di bawah 20 persen tidak apa-apa. Kalau lebih dari 20 persen juga tidak masalah," ujar Nanang. (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini