Polisi mendapati daging-daging celeng itu usai DA melakukan transaksi haram di kawasan Jebres. Daging dikirim dari Lampung dengan sebuah truk. Usai bertransaksi, DA rencananya akan mendistribusikan daging celeng ke Ponorogo dan Wonogiri dengan mobil bak terbuka.
Kepada pembeli, DA menjualnya sebagai daging sapi. Beberapa pelanggan yang terkena tipu muslihatnya adalah para penjual bakso. Sebanyak 3 ton daging celeng itu dimasukkan ke dalam karung-karung plastik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan. Kalau dari tersangka mengaku dapat seharga Rp 25 ribu/kg kemudian dijual Rp 40 sampai 60 ribu/kg," ungkap Agus.
Dalam pemeriksaan, DA mengaku daging-daging itu hanya didistribusikan khusus untuk sebuah kampung di Solo yang memang mengkonsumsi daging celeng.
"Tidak masuk akal. Kalau hanya untuk di kampung, tidak mungkin pakai mobil pick up," katanya.
DA dikenakan Pasal 31 UU No 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Tumbuhan dan Ikan. Pedagang yang mengedarkan daging diwajibkan memiliki surat keterangan bahwa daging dalam kondisi sehat dan halal.
Daging-daging celeng tersebut saat ini tengah dimusnahkan di kantor Dinas Pertanian, Jagalan, Surakarta. Diperkirakan pemusnahan daging celeng berlangsung hingga besok pagi. (bgs/bgs)