Namun tak sedikit pengendara yang rela menuntun motornya untuk melewati perlintasan KA ini. Saat melintas dari Jl Mangkubumi menuju Jl Malioboro agar lebih cepat dan tidak memutar lewat Jl Kleringan, pengendara memilih menuntun sepeda motornya.
Di sebelah utara pintu perlintasan KA dengan sistem geser ini sudah terpasang rambu-rambu lalu lintas dilarang melintas kecuali kendaraan tidak bermotor. Kalau pun berani, polisi yang berjaga di pos jaga selatan pintu KA akan menilangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang banyak juga yang menuntun motornya. Ya memang harus dituntun, karena motor tidak boleh lewat," ujar Manajer Humas PT KAI Daop 6 Eko Budiyanto saat berbincang dengan detikcom, Kamis (8/6/2017).
Tak hanya motor, becak motor atau bentor juga harus mendorong kendaraannya saat melalui pintu perlintasan ini.
Meski sudah ada rambu-rambu larangan tersebut, penarik becak yang sehari-hari mangkal di lokasi itu bercerita, masih melihat ada beberapa pengendara motor yang nekat melajukan kendaraannya di perlintasan KA ini.
"Ya ditilang, di situ kan ada pos polisi," kata Winoto sambil menunjuk pos polisi yang terletak di sebelah selatan pintu perlintasan KA. (sip/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini