Kejar Setoran, Sopir dan Kernet Bus ini Nekat Konsumsi Sabu

Kejar Setoran, Sopir dan Kernet Bus ini Nekat Konsumsi Sabu

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Selasa, 06 Jun 2017 14:31 WIB
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Abiyoso Seno Aji dan para tersangka. Foto: Angling Adhitya Purbaya
Semarang - Sopir bus dan kernetnya dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang karena mengkonsumsi sabu. Mereka menggunakan barang haram itu dengan alasan agar kuat bekerja keras jelang Lebaran.

Tersangka bernama Adi Sanjaya (26) warga Cinde Selatan, Jomblang, Candisari, Semarang, dan kernetnya Mohammad Shofii (30) warga Jembayat, Margasari, Tegal itu ditangkap hari Senin (5/6/2017) kemarin sekitar pukul 01.30 WIB di Halte BRT Jalan Mangkang-Semarang.

Saat itu petugas langsung mendatangi Adi yang masih berada di kursi kemudi karena membawa busnya yang penuh penumpang dari Jakarta menuju Jepara. Dari saku celananya ternyata ditemukan 1 klip sabu seberat Β± 0,3 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Supirnya digeledah dan ditemukan sabu yang disimpan dalam bungkus rokok," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Abiyoso Seno Aji saat press release di Mapolrestabes Semarang, Selasa (6/6/2017).

Adi ternyata mengaku membeli sabu itu patungan dengan kernetnya yaitu Shofii. Mereka membeli dengan harga Rp 400 ribu dari perempuan bernama Anggi Sri Feryanti alias Gendut yang juga berada di halte. Ketiganya langsung diamankan untuk dimintai keterangan.

"Dari pengakuan pengedarnya, Gendut, dia mendapatkan sabu dari seseorang bernama Agus," tandas Abiyoso.

Sementara itu Adi mengaku sudah 2 tahun menggunakan sabu. Namun kali ini ia memakainya agar betah melek dan kuat bekerja keras menyupiri bus dari Jakarta ke Jepara karena menjelang Lebaran.

"Ya biar kuat melek, tambah stamina untuk kejar setoran, apalagi ini jelang hari raya," ujar Adi.

Sedangkan Gendut mengaku diminta mengedarkan narkoba oleh pria bernama Agus dengan imbalan bisa mengkonsumsi sabu gratis. Dari hasil tes urin dari petugas, ketiganya positif Methamphetamine.

"Saya enggak dikasih keuntungan uang, tapi saya dapat (sabu) gratis," kata Gendut.

Sejumlah barang bukti diamankan antara lain sabu 0,3 gram, handphone, dan uang tunai Rp 950 ribu hasil penjualan sabu. Kini mereka dijerat Undang-undang narkotika dan terancam bui 4 tahun hingga 20 tahun. (alg/sip)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads