Dituding Malpraktik, Rumah Sakit Bersalin di Yogya Dilaporkan Polisi

Dituding Malpraktik, Rumah Sakit Bersalin di Yogya Dilaporkan Polisi

Usman Hadi - detikNews
Sabtu, 03 Jun 2017 19:50 WIB
Foto: Thinkstock
Yogyakarta - Sebuah rumah sakit bersalin di Kota Yogyakarta dilaporkan ke Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta. Rumah sakit bersalin tersebut dituding telah melakukan malpraktik yang mengakibatkan bayi meninggal dunia di dalam kandungan.

Bayi tersebut anak dari Putri Nur Madiyan Sari (26), warga Pakuncen, Kota Yogyakarta. Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polda DIY akhir Maret 2017 lalu.

Putri bersama keluarga merasa menjadi korban atas buruknya pelayanan kesehatan. Kini Putri didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta melaporkan kasus tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"LBH Yogyakarta mendampingi kasus ini," ujar Staf Divisi Sipil Politik LBH Yogyakarta, Budi Hermawan, Sabtu (3/6/2017).

Menurutnya peristiwa itu terjadi pada 4 Desember 2016 lalu sekitar pukul 08.30 WIB. Putri ke rumah sakit untuk melakukan senam ibu hamil. Namun sebelum senam, dia ke toilet dan ternyata mengalami pecah ketuban.

Pihak rumah sakit dinilai terlambat dalam menangani pecah ketuban, sehingga Putri melahirkan bayi dalam kondisi tak bernyawa. Bayi meninggal di dalam kandungan. Padahal waktu itu pihak rumah sakit mengetahui ketuban Putri pecah, namun tidak kunjung memberikan pelayanan medis secara cepat.

"Saat pecah ketuban, warnanya hijau, setelah itu dia dirujuk ke ruang perawatan," katanya.

Namun sampai sore dia tidak mendapat penanganan medis dari rumah sakit. Perawat rumah sakit hanya mengatakan dokter akan datang setelah Putri mengalami bukaan ke sembilan atau kesepuluh.

"Ketuban sudah seharusnya ditangani dengan cepat, maksimal 3 jam bayi harus dikeluarkan baik lewat persalinan normal maupoun sesar. Itu sebenarnya masuk kategori darurat," kata Budi.

Namun pemeriksaan baru dilakukan dokter di rumah sakit tersebut sekitar pukul 18.45. Waktu itu dokter yang menangani adalah dokter kedua, setelah dokter yang pertama berhalangan. Saat dilakukan USG, diketahui bayi sudah meninggal dengan kondisi air ketuban habis. Baru keesokan harinya sekitar pukul 05.15 bayi tersebut keluar dalam kondisi tidak bernyawa.

Budi menambahkan Putri beserta suaminya telah melaporkan dugaan malpraktik ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda DIY akhir Maret 2017. Sampai sekarang proses penyelidikan masih berjalan. Setidaknya ada 25 saksi baik dari keluarga korban, maupun dari pihak rumah sakit sudah diperiksa.

Berdasarkan penelusuran detik.com, sampai saat ini pihak rumah sakit melalui kuasa hukumnya sudah melakukan komunikasi dengan keluarga Putri namun belum menghasilkan titik temu.





(bgs/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads