Manajer Humas PT KAI Daop 6, Eko Budiyanto, mengatakan perlintasan sebidang di tempat kejadian memang tak berpalang. Namun dia menilai sopir truk bernomor polisi AB 8022 BT itu telah lalai dalam mengemudikan kendaraannya.
"Perlintasan itu resmi meskipun tidak berpalang. Tapi, resmi atau tidak resmi, kereta api kan kendaraan spesifik, punya jalan sendiri, enggak bisa direm langsung. Undang-undang juga mengatur itu," kata Eko.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Sopir truk mengalami luka ringan dan dibawa ke RS Panti Rini Sleman. Sedangkan para penumpang dialihkan ke KA Prameks selanjutnya.
"Karena double track, tidak ada keterlambatan jadwal. Hanya Prameks setelahnya yang mengalami keterlambatan satu jam," ujarnya. (sip/sip)











































