PT KAI akan Minta Ganti Rugi Perusahaan Truk yang Tabrak KA Prameks

PT KAI akan Minta Ganti Rugi Perusahaan Truk yang Tabrak KA Prameks

Bayu Ardi Isnanto - detikNews
Sabtu, 03 Jun 2017 14:49 WIB
PT KAI akan Minta Ganti Rugi Perusahaan Truk yang Tabrak KA Prameks
Kondisi lokomotif KA Prameks usai bertabrakan dengan truk kargo di Klaten. Foto: Dok PT KAI Daop 6 Yogyakarta
Klaten - Sebuah truk kargo menabrak KA Prameks di Desa Taji, Prambanan, Klaten, siang tadi. Atas peristiwa itu, PT KAI akan meminta ganti rugi kepada pemilik jasa angkutan truk kargo tersebut.

Manajer Humas PT KAI Daop 6, Eko Budiyanto, mengatakan perlintasan sebidang di tempat kejadian memang tak berpalang. Namun dia menilai sopir truk bernomor polisi AB 8022 BT itu telah lalai dalam mengemudikan kendaraannya.

"Perlintasan itu resmi meskipun tidak berpalang. Tapi, resmi atau tidak resmi, kereta api kan kendaraan spesifik, punya jalan sendiri, enggak bisa direm langsung. Undang-undang juga mengatur itu," kata Eko.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini kereta dievakuasi ke Stasiun Prambanan. Perbaikan kereta akan ditangai oleh Balai Yasa. Pihaknya saat ini masih belum menghitung biaya kerugian material maupun nonmaterial.

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Sopir truk mengalami luka ringan dan dibawa ke RS Panti Rini Sleman. Sedangkan para penumpang dialihkan ke KA Prameks selanjutnya.

"Karena double track, tidak ada keterlambatan jadwal. Hanya Prameks setelahnya yang mengalami keterlambatan satu jam," ujarnya. (sip/sip)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads