Kapolda DIY, Brigjen Pol Ahmad Dhofiri mengatakan gula pasir diduga oplos ini diamankan dari distributor di Kecamatan Kasihan, Bantul. Polisi menyita 10 karung gula rafinasi yang diduga sudah dioplos dengan gula pasir biasa.
"Dimungkinkan juga ada ditempat lain, kita tindak tegas. Gula rafinasi ini untuk pabrik tidak untuk dikonsumsi sehari-hari, bisa sakit perut," kata Ahmad Dhofiri kepada wartawan di DPRD DIY, Jalan Malioboro, Yogyakarta, Jumat(2/6/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih diperiksa di laboratorium untuk mengetahui apakah dioplos atau rafinasi murni. Ini belum ke penimbunan tapi lebih ke perdagangan tanpa izin. Tersangka melakukan pelanggaran UU Kesehatan, UU Perdagangan dan UU perlindungan konsumen," ungkap Imam di DPRD DIY.
(bgs/bgs)











































