Data selama JanuariโMei 2017 telah terjadi pelemparan sebanyak 13 kali di wilayah Daop 5 Purwokerto. Akibatnya 11 buah kaca jendela kereta api pecah. Berdasarkan data unit pengamanan kereta api, titik rawan yang sering terjadi pelemparan berada di wilayah Banyumas 5 kali (pelemparan), Kebumen 1 kali, Cilacap 3 kali, Tegal 1 kali, Kebumen 2 kali dan Brebes 1 kali.
"Justru pelaku pelemparan rata-rata adalah anak-anak dibawah umur, walaupun usianya masih anak-anak namun dampak dari apa yang telah dilakukan berpotensi membuat orang lain jadi celaka, bisa dikatakan itu sebuah tindakan yang mengarah ke sabotase," kata Humas Daop 5 Purwokerto, Ixfan Hendriwintoko dalam rilisnya yang diterima detikcom, Rabu (31/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, jika mengacu pada pasal 181 Undang- undang nomor 23 tahun 2007 Tentang Perkeretaapian, dimana setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur KA (Rumaja). Area Rumaja ini meliputi kawasan selebar 12 meter dari rel ke kanan dan kiri sepanjang jalur KA.
"Bahkan dalam pasal 199 UU ini ditegaskan, sanksi bagi orang yang berada atau melakukan aktivitas di area Rumaja tersebut adalah pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta," jelasnya.
Selain gangguan pelemparan hingga sabotase perjalanan KA, gangguan lain seperti kecelakaan antara pengguna jalan raya dengan kereta api juga masih kerap terjadi. Data di Daop 5 Purwokerto, dalam periode JanuariโMei 2017 setidaknya terdapat sekitar 19 kejadian kecelakaan antara kereta api dan kendaraan yang mengakibatkan perjalanan kereta api terganggu.
Wilayah rawan terjadinya kecelakaan antara kendaraan dengan kereta api biasanya terjadi pada perlintasan sebidang tanpa palang pintu. Wilayah yang sering terjadi yaitu berada di Kebumen 6 kali, Cilacap 6 kali, Purworejo 4 kali, Banyumas 3 kali, Brebes 1 kali.
"Korban akibat kejadian temperan (kecelakaan kereta dengan pengguna jalan) tersebut terdata sebanyak 6 orang mengalami luka-luka, dan 14 orang meninggal dunia,"
Maka dari itu perlu adanya penanganan yang serius baik oleh pemerintah daerah maupun pusat untuk meminimalisir angka kecelakaan kereta api dengan pengguna jalan raya pada perlintasan sebidang tanpa palang pintu agar tidak terus meningkat seperti tertuang dalam pp 56 tahun 2009 tentang penyelenggaraan perkeretaapian pasal 78 dan pasal 79 ayat 1.
"Harapan kami bisa seperti lintas Tegal-Prupuk-Kretek di mana ada empat perlintasan sebidang yang telah dibangun oleh pemerintah, menjadi tidak sebidang dengan jaur KA, atau menutup pelintasan-perlintasan liar tanpa ijin, dan yang tak kalah pentingnya kesadaran pengguna jalan untuk mematuhi rambu-rambu yang ada," ucapnya. (sip/sip)











































