10 Terdakwa Perusakan Restoran Social Kitchen Solo Divonis Bebas

10 Terdakwa Perusakan Restoran Social Kitchen Solo Divonis Bebas

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Rabu, 31 Mei 2017 17:24 WIB
Sujud syukur para terdakwa setelah divonis bebas. (Foto: Angling AP/detikcom)
Semarang - Majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap 10 terdakwa kasus perusakan dan penganiayaan di Restoran Social Kitchen Solo. Sementara itu ada 2 terdakwa lainnya yang divonis 6 bulan penjara.

Terdakwa yang divonis bebas yaitu Sri Asmoro Eko Nugroho, Kombang Saputro, Edi Lukito, Supramono, Suparno, Purnama Indra, Joko Sutarto, Ranu Muda, Mujiono, dan Mulyadi. Hakim ketua, Pudji Widodo, mengatakan para terdakwa tidak terbukti terlibat dalam peristiwa yang terjadi 18 Desember 2016 lalu itu.

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti sebagaimana dalam dakwaan jaksa. Membebaskan para terdakwa dari dakwaan. Mengeluarkan terdakwa dari dalam tahanan," kata Pudji di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (31/5/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim menilai, para terdakwa yang merupakan anggota dan pimpinan laskar umat Islam Solo (LUIS) itu tidak terlibat saat perusakan. Menurut hakim, mereka datang memakai pakaian putih dan membawa surat peringatan yang mengatakan restoran tersebut melanggar jam operasional.

"Para terdakwa menunjukkan surat melanggar operasional," kata Pudji saat membacakan amar putusan.

Perusakan, lanjut hakim, terjadi sebelum mereka datang dan dilakukan rombongan sebelumnya yang memakai penutup kepala. Hal itu terungkap dalam fakta persidangan sehingga terdakwa tidak melanggar Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan seperti yang didakwakan.

"Ada rombongan yang memakai helm, jaket, dan penutup wajah mendahului terdakwa," pungkas hakim.

Putusan tersebut berbeda dari tuntutan jaksa yaitu 6 bulan penjara. Mendengar putusan itu, para terdakwa menyatakan menerima dan melakukan sujud syukur. Sedangkan jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menyatakan pikir-pikir.

Dua terdakwa divonis 6 bulan penjara. (Foto: Angling AP/detikcom)

Selain 10 terdakwa tersebut, ada 2 terdakwa yang dijatuhi vonis 6 bulan penjara oleh hakim. Mereka adalah Yudi Wibowo dan Margiyanto. Vonis yang diberikan lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu 7 bulan penjara.

Keduanya oleh hakim ketua Pudjo Unggul dinyatakan terbukti melanggar pasal 170 KUHP dan 363 KUHP tentang pencurian. Keduanya terbukti mencuri beberapa barang dari lokasi saat peristiwa terjadi. (alg/mbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads