Wawan digerebek aparat Polsek Serengan saat bertransaksi narkoba jenis sabu di parkiran sebuah hotel di Serengan, Solo, Rabu (31/5/2017) dini hari. Untuk menghilangkan barang bukti, Wawan nekat menelan barang haram yang masih dibungkus plastik.
Mengetahui tindakan itu, polisi langsung meminumkan air kepada tersangka. Selang beberapa waktu, sabu berhasil dimuntahkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, polisi telah mengintai pergerakan tersangka sejak Selasa (30/5) malam. Puncaknya pada Rabu dinihari dilakukan transaksi di lokasi tersebut. Saat digerebek, Wawan terbukti membawa sabu seberat 0,2 gram.
"Pelaku sudah mengkonsumsi sabu selama empat bulan. Alasannya agar kuat saat bekerja. Dia bekerja sebagai tukang rongsok," ujar Kapolsek.
Tersangka dijerat Pasal 112 dan 117 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun. Sementara itu, pengedar narkoba yang berhasil kabur masih dalam pengejaran. (mbr/mbr)











































