Sumani, Cetak Uang Palsu untuk Bayar Hutang

Sumani, Cetak Uang Palsu untuk Bayar Hutang

Arif Syaefudin - detikNews
Rabu, 31 Mei 2017 16:37 WIB
Sumani, Cetak Uang Palsu untuk Bayar Hutang
Foto: Arif Syaefudin/detikcom
Rembang - Sumani (47), tersangka kasus uang palsu (upal) di Kecamatan Sluke, Rembang nekat mencetak uang palsu karena terlilit hutang. Rumah dan tanah juga disita bank karena tidak mampu membayar cicilan hutang.

Kapolres Rembang, AKBP Sugiharto kepada wartawan di mapolres, Rabu (31/5/2017 menjelaskan terbongkarnya praktik pencetakan uang palsu tersebut bermula dari proses eksekusi rumah milik pelaku yang dilakukan pada tanggal 24 Mei 2017 lalu.

Saat proses eksekusi, petugas dari Pengadilan Negeri (PN) Rembang didampingi Polres Rembang menemukan dua lembar kertas yang tercetak menyerupai uang pecahan seratus ribu rupiah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lembaran-lembaran uang yang tercetak gambar uang pecahan seratus ribu itu berada di bunker bawah tanah rumah pelaku," katanya.

Sugiharto mengatakan saat bunker mau dibuka, tersangka menolak. Saat dibuka paksa terdapat ruangan yang digunakan untuk mencetak uang palsu.

Atas temuan itu, pelaku dibawa ke Mapolres Rembang untuk dimintai keterangan. Barang bukti yang disita yakni seperangkat alat cetak seharga Rp 300 juta, dua lembar kertas uang palsu hasil cetakan yang belum dipotong, dan tiga buah tinta warna merah, kuning, dan biru.

"Awalnya pelaku ini menunggak hutang di bank senilai Rp 300 juta, kemudian pengadilan di eksekusi dan polisi menemukan uang palsu tersebut," katanya.

Menurutnya pelaku mengaku tindakan mencetak uang palsu tersebut dilakukannya sejak akhir tahun 2016 itu untuk melunasi utang di bank. Ia mengaku mendapatkan bantuan untuk menjalankan bisnis percetakan uang tersebut dari salah seorang temannya warga Solo.

"Saya terbelit hutang di bank, teman saya yang orang Solo membantu mencetak uang itu untuk melunasi hutang," kata Sumani di mapolres.

Ia mengaku mendapatkan kertas bahan baku tersebut dari warung pinggiran jalan di seputaran wilayah Rembang dan Semarang.

"Ini kertasnya ulet dan cocok sehingga pas kalau dipakai bahan baku uang. Kertas seperti ini banyak didapatkan di warung-warung roti pinggir jalan," ungkap dia.

Ia menjelaskan, bahan untuk mencetak uang cukup mudah didapatkan. Kertas bahan uang palsu dibeli dengan harga Rp 60 ribu/rim dan seperangkat alat cetak.

"Saya tidak sampai ikut campur di dalamnya, saya tidak paham. Saya cuma modali dan menyediakan alat saja," kata Sumarni saat ditanya Kasatreskrim Polres Rembang, AKP Ibnu Suka mengenai proses pencetakan.

Menurutnya pada awal roduksi uang dalam jumlah yang cukup banyak. Namun, setelah dicetak, kondisi uang tidak mirip dengan uang asli. Tidak ada nomor seri percetakan, sehingga produksi dihentikan dan seluruh hasil percetakan dibakar oleh pelaku.

"Saya merasa uang hasil cetakan tidak bisa menyerupai uang asli. Daripada bikin masalah sebelum saya jual, saya bakar. Tapi saya sisakan dua lembar sebagai kenang-kenangan, yang kemudian dijadikan barang bukti itu," kata Sumani.

Dia mengaku pernah mencetak sekitar 70 lembar kertas, per lembar berisikan 12 uang pecahan seratus ribu rupiah. Namun belum sampai terdistribusi langsung dibakar olehnya.

Sedangkan alat cetak, dia membeli secara bertahap satu per satu. Total biaya modal pembelian alat percetakan diakuinya mencapai Rp 300 juta.

Akibat kasus itu, Sumani dijerat Pasal 37 ayat 1 dan 2 Jo. Pasal 27 ayat 1 dan 2 UU Nomor 7 Tahun 2011, tentang Mata Uang dan Pasal 250 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup. (bgs/bgs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads