Ada 2 posko pengaduan yang didirikan yakni di sekretariat ABY dan DPD Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DIY.
"Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, banyak pelanggaran terkait pemberian THR," kata Sekjend ABY, Kirnadi di DPRD DIY di Jl Malioboro, Rabu (31/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya dalam kasus pengusaha terlambat memberikan THR kepada karyawan, namun tidak ada penegakan hukum. Pengusaha harus memberikan THR maksimal H-7 lebaran, jika terlambat harus diberlakukan denda. "Aturan ini tidak ditegakkan," kata Kirnadi.
Menurutnya posko pengaduan THR di Yogyakarta ini dibuka mulai tanggal 1 Juni 2017. Pada tahun lalu, setidaknya ada 100-an orang yang mengadu terkait pelanggaran THR. Paling banyak dibidang jasa, pertokoan dan lain-lain. Keterlambatan pemberian adalah yang paling banyak. Kemudian THR diganti dengan makanan atau barang, padahal sesuai undang-undang THR wajib diberikan dalam bentuk uang.
Para buruh juga mengeluhkan rendahnya upah minimum di DIY dan mahalnya harga rumah. Buruh mengusulkan agar tanah Sultan Ground (SG) dan Paku Alaman (PA) Ground dapat dimanfaatkan untuk perumahan bagi buruh.
Menanggapi usulan buruh terkait pemanfaatan tanah sultan ground dan paku alaman ground, Wakil ketua DPRD DIY, Darma Setiawan mengatakan akan mendampingi dan mendorong agar buruh bisa mendapatkanuntuk perumahan. DPRD DIY akan menindaklanjuti gagasan pemanfaatan tanah tersebut untuk perumahan buruh.
"Akan kita follow up. Secara informal saya akan matur ke Ngarso Dalem (Sultan HB X), tetapi itu informal saya bicara dengan Sultan. Bukan antara pimpinan DPRD dengan Gubernur DIY," kata Darma. (bgs/bgs)