"Harapan saya bisa bertemu dengan pengusaha bukan dengan sopir," ungkap Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menjawab pertanyaan wartawan di Bangsal Kepatihan, Kompleks Kepatihan, Jalan Malioboro Yogyakarta, Selasa (30/5/2017).
Menurut Sultan, kalau dengan sopir angkutan online, pemda tidak bisa menentukan tarif tersebut. Selama ini yang muncul sopir-sopir angkutannya. Sementara itu, pengusahanya tidak muncul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sultan mengatakan persoalan yang menyangkut tarif rendah dan tarif tinggi belum dapat diputuskan. Jika tetap dikeluarkan pada bulan Mei ini, maka Pergub tersebut tidak ada yang mengatur soal tarif. Untuk menentukan tarif ini maka perlu bertemu dengan pengusaha taksi online.
Sultan berharap bisa bertemu dengan pengusaha taksi online untuk menentukan soal tarif. Selain soal tarif di dalam Pergub tersebut juga akan mengatur soal kuota taksi online di DIY. Taksi online yang beroperasi di DIY nantinya ada kemungkinan ditandai dengan stiker jika tetap berpelat hitam. Termasuk masalah pajak juga akan diatur.
"Memungkinkan pakai pelat hitam tetapi pakai stiker. Stiker ini tanda kendaraan online hanya boleh di dalam kota," pungkas Sultan. (bgs/bgs)