Pemda DIY Belum Keluarkan Pergub Soal Taksi Online

Pemda DIY Belum Keluarkan Pergub Soal Taksi Online

Edzan Raharjo - detikNews
Selasa, 30 Mei 2017 14:29 WIB
Foto: Bagus Kurniawan/detikcom
Yogyakarta - Peraturan gubernur (Pergub) DI Yogyakarta yang mengatur soal taksi online hingga menjelang akhir bulan Mei ini belum keluar. Padahal saat bertemu dengan perwakilan para pengemudi angkutan umum, Pemda DIY berjanji akan mengeluarkan pergub pada akhir bulan Mei ini. Sampai saat ini hanya sopir taksi online yang munsul. Sedangkan para pengusahanya tidak muncul sehingga Pemda DIY kesulitan.

"Harapan saya bisa bertemu dengan pengusaha bukan dengan sopir," ungkap Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menjawab pertanyaan wartawan di Bangsal Kepatihan, Kompleks Kepatihan, Jalan Malioboro Yogyakarta, Selasa (30/5/2017).

Menurut Sultan, kalau dengan sopir angkutan online, pemda tidak bisa menentukan tarif tersebut. Selama ini yang muncul sopir-sopir angkutannya. Sementara itu, pengusahanya tidak muncul.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau dengan sopir bagaimana mau menentukan. Karena yang muncul sopirnya, pengusahanya tidak," katanya.

Sultan mengatakan persoalan yang menyangkut tarif rendah dan tarif tinggi belum dapat diputuskan. Jika tetap dikeluarkan pada bulan Mei ini, maka Pergub tersebut tidak ada yang mengatur soal tarif. Untuk menentukan tarif ini maka perlu bertemu dengan pengusaha taksi online.

Sultan berharap bisa bertemu dengan pengusaha taksi online untuk menentukan soal tarif. Selain soal tarif di dalam Pergub tersebut juga akan mengatur soal kuota taksi online di DIY. Taksi online yang beroperasi di DIY nantinya ada kemungkinan ditandai dengan stiker jika tetap berpelat hitam. Termasuk masalah pajak juga akan diatur.

"Memungkinkan pakai pelat hitam tetapi pakai stiker. Stiker ini tanda kendaraan online hanya boleh di dalam kota," pungkas Sultan. (bgs/bgs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads