Majelis hakim menyebut terdakwa terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU No 31 Tahun 1999 dan Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam perkara yang diadili, Suramlan membidik posisi Kabid SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten dengan memberikan uang pelicin. Ia memberikan uang Rp 200 juta kepada Bupati Klaten nonaktif, Sri Hartini, melalui perantara Bambang Teguh Setya. Dalam pemberian uang itu, Suramlan sempat hutang Rp 50 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas perbuatannya, hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta, apabila denda tidak dibayarkan selama satu bulan setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap maka diganti hukuman kurungan 2 bulan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Suramlan telah terbukti melakukan tindakan korupsi berupa pemberian atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Suramlan selama 1 tahun dan 8 bulan penjara," tandasnya.
Atas vonis tersebut, terdakwa mengaku menerima, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menyatakan pikir-pikir.
Persidangan dengan agenda pembacaan vonis tersebut sempat tertunda selama 2 jam karena listrik mati sejak sekitar pukul 12.30 WIB dan genset tidak bisa difungsikan. Padahal sidang baru saja dimulai dan hakim memilih untuk menunda sidang.
Sidang akhirnya berlajut dengan memindahkan lokasi dari ruang sidang utama ke ruang sidang lantai dua. Sampai sidang berakhir, listrik belum juga menyala. (alg/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini