Suap Bupati Klaten Demi Jabatan, Suramlan Divonis 20 Bulan

Suap Bupati Klaten Demi Jabatan, Suramlan Divonis 20 Bulan

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Senin, 29 Mei 2017 16:22 WIB
Sidang vonis Suramlan di Pengadilan Tipikor Semarang. (Foto: Angling AP/detikcom)
Semarang - Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, Suramlan, divonis 1 tahun 8 bulan penjara terkait kasus suap promosi jabatan di Kabupaten Klaten.

Majelis hakim menyebut terdakwa terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU No 31 Tahun 1999 dan Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam perkara yang diadili, Suramlan membidik posisi Kabid SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten dengan memberikan uang pelicin. Ia memberikan uang Rp 200 juta kepada Bupati Klaten nonaktif, Sri Hartini, melalui perantara Bambang Teguh Setya. Dalam pemberian uang itu, Suramlan sempat hutang Rp 50 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perbuatan terdakwa memberikan uang kepada Bupati Klaten selaku penyelenggara negara, secara beberapa kali bertentangan dengan hukum," kata Ketua Majelis Hakim, Antonius Widijanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin (29/5/2017).

Atas perbuatannya, hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta, apabila denda tidak dibayarkan selama satu bulan setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap maka diganti hukuman kurungan 2 bulan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Suramlan telah terbukti melakukan tindakan korupsi berupa pemberian atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Suramlan selama 1 tahun dan 8 bulan penjara," tandasnya.

Atas vonis tersebut, terdakwa mengaku menerima, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menyatakan pikir-pikir.

Persidangan dengan agenda pembacaan vonis tersebut sempat tertunda selama 2 jam karena listrik mati sejak sekitar pukul 12.30 WIB dan genset tidak bisa difungsikan. Padahal sidang baru saja dimulai dan hakim memilih untuk menunda sidang.

Sidang akhirnya berlajut dengan memindahkan lokasi dari ruang sidang utama ke ruang sidang lantai dua. Sampai sidang berakhir, listrik belum juga menyala. (alg/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads