"Dalam rangka Polri membantu masyarakat agar hikmat dan khusyu menjalankan ibadah yang kiranya nanti bisa mengganggu orang dalam melaksanakan ibadah puasa," kata Kapolres Banyumas, AKBP Aziz Andriansyah, kepada wartawan, Jumat (26/5/2017).
Menurut dia, dalam satu minggu operasi, pihaknya mengamankan sekitar 1.800 botol miras, 200 drigen berisi miras, 500 kemasan plastik miras, serta berbagai jenis minuman keras dalam berbagai kemasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, penyakit masyarakat ini bukan hanya polisi yang bisa memberantas, tapi juga peran para ulama dan masyarakat. Namun demikian, bukan berarti masyarakat ataupun organisasi masyarakat (ormas) bisa melakukan penindakan untuk memberantas penyakit masyarakat, semua harus diserahkan kepada kepolisian.
"Jika ada masyarakat atau ormas yang melihat penyakit masyarakat, jangan lakukan sweeping sendiri, biarkan petugas yang berwenang yang melakukan penindakan," ujarnya.
Ketua MUI Banyumas, KH Khariri Shofa, sepakat dengan Kapolres Banyumas bahwa penindakan penyakit masyarakat hanya kewenangan Polri. Masyarakat hanya berkewajiban memberikan informasi.
"Sudah ada bagiannya sendiri-sendiri. Bahwa ormas apapun mempunyai kewajiban beramal makruf nahi munkar tapi untuk eksekusi adalah kewenangan kepolisian," jelasnya. (mbr/mbr)











































