Polrestabes Semarang Ungkap Jaringan Narkoba dari LP

Polrestabes Semarang Ungkap Jaringan Narkoba dari LP

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Rabu, 24 Mei 2017 01:51 WIB
Gelar perkara kasus narkoba yang dikendalikan Napi. (Foto: Angling AP/detikcom)
Semarang - Satuan Narkotika dan Obat Berbahaya (Sat Resnarkoba) Polrestabes Semarang membekuk tiga pelaku pengedar sabu. Para tersangka mengaku menjadi pengedar dan dikendalikan oleh narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan dan Kedungpane.

Tersangka bernama Yanuar Arianto Wibowo (26) warga Jalan Kembang Jeruk, Tlogosari Kulon, Pedurungan ditangkap hari Senin (15/5) pekan lalu di depan konter handphone, Jalan Satria Wibowo III, Tlogosari. Yanuar mengaku dikendalikan napi kasus narkoba yang mendekam di LP Nusambangan.

Kemudian dua tersangka yaitu Yulius Yanuardhita (31) dan Bastian Sitorus (28), warga Jalan Pucang Gede Raya, Batursari, Mranggen, Kabupaten Demak ditangkap di tempat berbeda hari Rabu (17/5) lalu. Yulius ditangkap di rumahnya sedangkan Bastian di Pedurungan Kota Semarang. Mereka mengaku dikendalikan oleh napi bernama Eko Maryanto di LP Kedungpane, Semarang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasat Narkoba Polrestabes Semarang, AKBP Sidiq Hanafi, mengatakan dalam penangkapan tiga tersangka itu, polisi menyita barang bukti 269 gram dan uang Rp 1.850.000 hasil penjualan sabu.

"Diamankan dari Yanuar sebanyak 118 gram, dari Bastian dan Julius 151 gram, jadi totalnya ada 269 gram sabu disita," kata Sidiq di Mapolrestabes Semarang, Selasa (23/5/2017).

Kepada polisi, ketiga tersangka mengaku diarahkan oleh napi di LP untuk mengedarkan sabu yang mereka dapat. Ketiganya berkomunikasi menggunakan telepon seluler.

"Penjualannya sesuai arahan para narapidana melalui handphone," tandasnya.

Tersangka Yanuar mengemas sabu yang didapatnya ke paket-paket kecil dan meletakkan di tempat sesuai arahan napi bernama Aris. Sedangkan Bastian dan Yulius mengambil sabu ke Sidoarjo dan mengemasnya dalam paket kecil, kemudian para pembeli akan mendatangi mereka.

Kini mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. (alg/mbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads