Suharsono mengatakan jika pihak ormas mengetahui terjadi pelanggaran atau kelompok-kelompok masyarakat tertentu yang mengganggu ketenangan ibadah puasa, lebih baik melapor ke Satpol PP atau Polres Bantul. Hal itu perlu ditegaskan karena urusan penindakan pelangaran, berada di dua lembaga tersebut.
Jika ormas bertindak sendiri, bukan tak mungkin muncul benturan antar masyarakat. Untuk menghindari itu, masyarakat diminta menaati aturan perundangan-undangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, kata Suharsono, Pemkab sudah merancang surat edaran terkait operasional tempat hiburan dan selama Ramadan. Selain itu pihaknya juga berencana mengumpulkan para pimpinan ormas agar nantinya ada kesepahaman antara ormas dan Pemkab sehingga tidak ada aksi sweeping dari ormas. (mbr/mbr)











































