Pengungkapan dilakukan 10 Mei 2017 lalu di Jalan Pelabuhan Kendal, Desa Mororejo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal. Tim dipimpin Kasubdit I Industri, Perdagangan, dan Investasi Dit Reskrimsus Polda Jateng, AKBP Egy Andrian Suez.
Tim melakukan penyelidikan ke lokasi di gudang PT KMP itu dan menemukan sekitar 722 karung atau 39 ton gula pasir merek Gendhis. Pada karung kemasan gula berkapasitas 50 kg itu tidak ditemukan label SNI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PT KMP ternyata hanya bergerak di bidang produksi kayu lapis. Dokumen perizinan yang dimiliki pun tidak ada kaitannya dengan perdagangan gula. Kepolisian langsung meminta keterangan para karyawan dan saksi.
"Hasil interogasi beberapa karyawan, disampaikan gula tersebut dimiliki seseorang bernama LK. Berkaitan dengan keberadaan gula tersebut penyidik akan memanggil saksi-saksi," katanya.
LK yang diperiksa penyidik merupakan direktur PT KMP dan mantan Direktur Utama PT GMM Blora yang memproduksi gula merek Gendhis. Tim Satgas Pangan kemudian melakukan koordinasi ke berbagai pihak antara lain Balai Besar Industri Agro di Bogor.
"Dari managernya dia hanya bisa tunjukkan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) kayu lapis. Pemilik atau manajer hanya bisa menjelaskan SIUP gudang kayu lapis," kata Egy.
Diketahui, ternyata PT GMM Blora sudah pernah memperoleh sertifikat SNI pada 13 Juli 2015 lalu. Namun karena tidak merespon kewajiban audit pengawasan tiap tahun, SNI dicabut dari PT GMM Blora pada 12 Mei 2016 lalu.
"Benar status SNI-nya dicabut, sudah tidak ada," kata Egy.
Hingga saat ini kasus tersebut masih terus diselidiki dan belum ada penetapan tersangka. Barang bukti berupa 39 ton gula itu pun disita dan diamankan di gudang Dit Reskrimsus Polda Jateng.
Pasal yang dikenakan dalam kasus tersebut yaitu Pasal 140 UU RI No.8 tahun 2012 tentang pangan, Pasal 120 ayat (1) dan atau ayat (2) UU RI No.3 tahun 2014 tentang perindustrian, Pasal 106 dan Pasal 113 UU RI No.7 tahun 2014 tentang perdagangan, dan Pasal 62 ayat (1) UU RI No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Dalam pelaksanaan tugas, tim Satgas Pangan tidak menunggu adanya lonjakan harga pangan. Tim akan melaksanakan upaya paksa apabila ada penimbunan," pungkas Djarod. (alg/bgs)











































