"Satu ruangan berisi 4 tersangka kasus 372 KUHP (penggelapan)," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Djarod Padakova kepada detikcom, Selasa (23/5/2017).
Ia mengatakan ruang tahanan Polsek Ungaran memang berisi 4 orang tahanan yakni Jimi, Wahyu, Slamet dan Bangun. Mereka semuanya kabur dan petugas mengetahui sekitar pukul 08.15 WIB saat pergantian petugas jaga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Djarod, para tahanan tersebut kabur lewat atap dengan cara menjebol langit-langit. Padahal di atap sudah dipasangn kawat berduri.
"Di lihat di atas eternit sebetulnya cukup kuat, atap ditutup kayu setebal 2,5 centimeter tapi dijebol. Petugas sedang memburu keempat tersangka," kata Djarod.
Selain memburu 4 tahanan tersebut, polisi juga melakukan pemeriksaan internal terhadap petugas jaga.
"Provos Polres juga melakukan penyelidikan dan menginterogasi petugas jaga. Bilamana ditemukan kelalaian akan diberi sanksi," tegas Djarod. (alg/bgs)











































