Dua tersangka tersebut adalah TA dan HS. Mereka adalah anggota Mapala UII yang dijemput paksa bersama satu tersangka lain, NAI, di Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Minggu (21/5/2017).
Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, menetapkan keduanya, TA dan HS untuk ditahan selama 20 hari. Penahanan dilakukan, antara lain untuk mengefektifkan proses penyidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, satu-satunya tersangka perempuan yang juga dijemput paksa, NAI, sementara dilepaskan. Hal tersebut dilakukan karena alasan kondisi kesehatan. NAI saat ini masih dirawat di RSUD Karanganyar.
"Dari tiga tersangka yang ditangkap kemarin, hanya NAI yang dilepaskan, dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan. Kondisinya belum memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan," ungkap Ade Safri.
Pada hari ini, dua tersangka lain, TN dan DK menyerahkan diri di Mapolres Karanganyar dengan didampingi penasihat hukumnya, Achiel Suyanto. "Dua tersangka, TN dan DK kita mintai dulu keterangannya sebagai tersangka. Keputusan (ditahan atau tidak) akan kita ungkap besok," ujarnya.
Dari enam tersangka baru Mapala UII, lima orang di antaranya telah menunjuk Achiel sebagai kuasa hukum. Sedangkan satu tersangka lain, RF, saat ini belum menunjuk kuasa hukum. Kondisi RF saat ini sakit di Makassar.
Menanggapi penahanan dua tersangka, Achiel mengaku telah menyiapkan surat permohonan agar para tersangka tidak ditahan.
"Kalaupun ditahan, kita sudah siapkan mental adik-adik kita ini. Saya sudah suruh mereka untuk menyiapkan baju, kalau nanti harus ditahan," kata Achiel.
(bgs/bgs)










































