Kapolrestabes Semarang, Kombes (Pol) Abiyoso Seno Aji mengatakan saat ini proses pemeriksaan saksi dan penyelidikan masih berlanjut. Jika terbukti ada unsur pidana maka akan diproses hukum.
"Kalau terbukti, akan diproses hukum," kata Abiyoso di Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang, Senin (22/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya semuanya. Nanti ditelusuri," pungkasnya.
Untuk diketahui poster dan spanduk yang dimaksud dipasang di sejumlah tempat di Fisip Undip hari Selasa (15/5) lalu. Poster bergambar siluet garuda dengan noda merah dan tulisan "garuda ku kafir".
Pada spanduk itu tidak ada keterangan acara, hanya lokasi yaitu "Depan gedung A Fisip Undip 20 Mei 2017 pukul 15.30 WIB". Acara yang ternyata seminar itu akhirnya tidak terlaksana.
Pihak Undip menyatakan konseptor poster yaitu mahasiswa berinisial AMM merupakan anggota BEM Fisip Undip dan belum memiliki izin untuk acara yang hendak dilakukan ataupun terkait pemasangan poster dan spanduk.
Terkait 5 mahasiswa yang sempat yang membahas kegiatan itu dalam rapat sudah meminta maaf kepada Dekan dan Rektor Undip. Mereka tetap diperiksa dalam sidang akademik untuk diusulkan pemberian sanksi. (alg/bgs)











































