Wakil Rektor Undip 1, Dr. Ir. M. Zaenuri DEA mengatakan civitas akademika Undip menyayangkan pemasangan poster dan spanduk tersebut. Ada dua orang yang memasang, namun pemasangan atas konsep salah satu mahasiswa berinisial AMM.
"Pemasangan poster dan spanduk merupakan inisiatif pribadi, karena dilakukan tanpa seizin wakil dekan atau dekan selaku pimpinan fakultas maupun tanpa sepengetahuan ketua BEM atau Senat Fisip selaku organisasi kemahasiswaan," kata Zaenuri di Gedung Widya Puraya Undip, Jumat (18/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mahasiswa yang bertanggungjawab sudah menghadap Dekan Fisip dan Rektor Undip," tandasnya.
Dari penelusuran pihak universitas, kegiatan yang diiklankan dengan poster itu merupakan seminar yang akan digelar pada hari Sabtu (20/5/2017) besok di depan Gedung A Fisip Undip. Acara sudah dibicarakan dengan BEM dan dirapatkan 5 orang namun masih berupa wacana. Secara pribadi AMM memasang poster dan spanduk tanpa izin dan koordinasi.
"Prosedurnya BEM dan senat harus mendapat persetujuan pengurus. Harus ada stempel. Itu tidak dilakukan. Kegiatan di bawah BEM, tapi menempel itu personal," terang Zaenuri.
Acara tersebut besok juga tidak jadi digelar sesuai rencana karena belum ada rekomendasi. Selain itu tidak ada dalam kalender kemahasiswaan.
"Belum ada rekomendasi dan fasilitas yang akan diadakan. Belum ada dikalender kemahasiswaan," katanya.
Sementara itu dari pengakuan pemasang poster, mereka bermaksud menarik perhatian dan penasaran para pembacanya agar datang ke acara tersebut. Ia tidak menyadari konsep posternya ternyata menimbulkan kehebohan.
"Ini pola-pola dilakukan untuk memancing perhatian dengan poster dan gambar provokatif dengan simbol negara. Tidak ada satupun makna dan niat untuk melecehkan simbol negara yang tidak proporsional," tegas Zaenuri.
Sedangkan acara tersebut menurut penyelenggara bermaksud untuk memperingati Hari Kebangkitan Nasional tanggal 20 Mei.
"Kegiatan ini sepenuhnya kegiatan kemahasiswaan. Tidak ada unsur melecehkan sama sekali NKRI dan simbol negara. Kegiatan yang tadinya kita harapkan ada sumbangan sumbangan pemikiran dari mahasiswa untuk keutuhan NKRI," jelasnya.
Terkait sanksi, mahasiswa tersebut akan mendapatkan sanksi jika evaluasi sudah rampung dilakukan. Namun Zaenuri belum mengetahui pasti sanksi apa yang akan dijatuhkan.
"Paling berat skorsing 2 semester. Dalam butir sanksi berat itu apabila terjadi terkait penegakan hukum, maka akan terapkan sesuai sanksi hukum. Ketika menjadi tersangka, maka otomatis menanggalkan kemahasiswaannya," tutur Zaenuri.
Untuk diketahui, poster dan spanduk bertuliskan "garuda ku kafir" tertempel di mading dan kantin Fisip Undip hari Selasa (16/5/2017) sore lalu. Pihak universitas langsung melepasnya karena misterius dan dianggap provokatif.
(alg/bgs)











































