"Kami langsung bergerak cepat. Semua korban terjamin Undang-undang nomor 33 tahun 1964," kata Kepala Cabang PT Jasa Raharja Jawa Tengah, Harwan Muldidarmawan, Selasa (16/5/2017).
Korban meninggal yaitu Rendi Ferdiansyah (18) warga Babakan Madang, Bogor, Mita Sumiati (18) warga Babakan Madang, Bogor, dan Sarifah Nurjanah (18) warga Sukahati, Bogor. Jasa Raharja mengupayakan santunan diberikan kepada ahli waris secepatnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia santunan memang tidak bisa menggantikan nyawa, meski demikian santunan sebesar Rp 25 juta bagi korban meninggal dunia bisa membantu keluarga yang ditinggalkan.
"Penyerahan langsung di Cibinong, Bogor," katanya.
Tidak hanya korban tewas kata dia, PT Jasa Raharja membantu pengobatan korban luka-luka dengan proses overbooking ke semua rumah sakit tempat semua korban dirawat. Besarannya maksimal Rp 10 juta per orang. Ada 35 korban luka yang dirawat di 3 rumah sakit yaitu RS Tentara Magelang, RSU Dr Soedjono, dan RSU Tidar Magelang.
"Hari semua sudah ditangani oleh Jasa Raharja," pungkas dia. (alg/bgs)











































