Curi 11 Ekor Burung, Warga Pekalongan Ditangkap Polisi

Curi 11 Ekor Burung, Warga Pekalongan Ditangkap Polisi

Robby Bernardi - detikNews
Selasa, 16 Mei 2017 20:06 WIB
Foto: Robby Bernardi/detikcom
Pekalongan - Nur Cahyo (35), warga di Kota Pekalongan ditangkap aparat Polres Pekalongan karena mencuri 11 ekor burung di Pasar Kajen, Kabupaten Pekalongan. Dia menggondol 11 ekor burung berkicau senilai Rp 3,8 juta.

Pelaku Nur Cahyo melakukan pencurian bersama dua orang temannya yakni Din (35) dan Yanto (33) warga Kota Pekalongan. Dua temannya berhasil kabur dan menjadi buronan polisi.

Aksi pencurian dilakukan pada hari Selasa (16/5/2017) pukul 02.15 WIB. Mereka bertiga membobol kios burung "Tikungan Tajam BC", milik Moh. Farikhin (39), warga Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Modusnya, dengan cara membobol tembok kios, kemudian masuk dan mengambil burung," kata Kasatreskrim Polres Pekalongan, AKP Agung Ariyanto di mapolres, Selasa (16/5/2017).

Menurut Agung tidak lama setelah aksi Nur Cahyu dan kawan-kawan itu, pemilik kios, Farikhin mendatangi kiosnya. Namun suasana sepi, tidak ada suara kicuan burung-burung yang ada di sangkar.

Setelah masuk, dia melihat 11 burung dan sangkarnya sudah tidak berada di tempat. Korban kemudian langsung mengecek di sekitar kios.

Saat keluar lanjut Agung, korban melihat pelaku sedang bersenbunyi digorong-gorong saluran air dekat kios. Korban berteriak maling dan meminta pertolongan warga.

"Sejumlah tukang ojek yang tengah mangkal di dekat lokasi langsung memburu kawanan pencuri burung tersebut. Satu pelaku yakni Nur Cahyo berhasil ditangkap. Dua temannya berhasil kabur," katanya.

Menurutnya 11 ekor burung terdiri 2 ekor burung Jalak Uren, 2 ekor jenis Kacer wulung, 1 ekor jenis Kacer Kemben, 1 ekor burung Kenari warna kuning, 2 ekorKenari warna campuran, 1 ekor jenis Lovebird warna pastel hijau, 1 ekor Lovebird warna pastel kuning dan 1 ekor jenis Cucak hijau.

"Selain 11 burung, petugas juga mengamankan 3 buah sangkar burung. Total kerugian sekitar Rp 3,8 Juta," katanya.

Menurutnya pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (bgs/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads