"Kami sudah melakukan pemeriksaan sebulan lalu, dan sudah kami uji di laboratorium. Produksi air mineral ini tidak layak konsumsi dan mengandung bakteri pseudomonas," Kepala Balai BPOM DIY, I Gusti Ayu Adhi Aryapatni di lokasi, Selasa (16/5/2017).
Dia mengatakan bakteri tersebut bisa menyebabkan infeksi saluran pernafasan dan gangguan pencernaan. Selain itu PH-nya di bawah 7 atau sekitar 5,6, padahal persyaratannya 8,5,"Jadi kalau dikonsumsi bisa membahayakan masyarakat," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Air mineral ini tentu kalau dikonsumsi beresiko terhadap kesehatan masyarakat. Aktivitas produksi di unit usaha ini sudah ditutup aparat," katanya.
Untuk menangani masalah ini, dia mengatakan pihaknya berpedoman UU pangan nomor 18 tahun 2012, yang tegas melarang kegiatan produksi atau distribusi barang tanpa izin edar. "Kami lakukan kajian penegakan hukum. Kalau cukup bukti, kasus ini kami jerat UU pangan," katanya.
Sementara itu Dir Reskrimsus Polda DIY, Kombes (Pol) Gatot Agus Budi Utomo mengatakan penggrebekan unit usaha di Bantul itu hasil kerjasama BPOM DIY dan Polda DIY. "Pengungkapan air kemasan ilegal ini adalah salah satu kerjasama polisi dengan PPNS yakni BPOM DIY," kata Gatot.
(bgs/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini