"Mereka ditangkap ketika melintas di jalan Landoh-Sumber, Desa Jadi Kecamatan Sumber," ungkap Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Rembang, Iptu Moch Edi Sismanto kepada wartawan di mapolres, Selasa (16/5/2017).
Edi mengatakan saat dihadang petugas pada hari Senin (15/5/2017) malam, pelaku yang mengedarai truk nopol K 1336 ME sempat melawan dan berusaha kabur. Mobil petugas ditabrak hingga rusak parah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edi menjelaskan, kedua pelaku yang berhasil diamankan adalah Margono (27) warga Desa Patalan, Kecamatan Kota Blora, dan Masgalang Marantika (21) warga Desa Ledok Kecamatan Sambong, Blora. "Barang bukti yang diamankan yakni 8 batang kayu jati gelondongan berbagai ukuran dan truk yang dikendarai pelaku," katanya.
Kepada petugas lanut Edi, pelaku mengaku mencuri kayu di wilayah hutan di Kabupaten Blora. Rencananya 8 batang kayu jati gelondongan itu akan dijual di Kecamatan Ronggo, Kabupaten Pati. Mereka mengakui tindakan tersebut sudah sering dilakukan sesuai dengan pesanan dari penadah.
"Mereka beroperasi karena ada penadahnya. Itu kayu ilegal karena memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH)," pungkasnya.
(bgs/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini