Kasi Humas Polsek Pasar Kliwon, Aipda Samiun, mengatakan putri raja Paku Buwono (PB) XIII, GKR Timoer Rumbai Kusuma Dewayani merupakan orang pertama yang mengetahui aksi Joko. Timoer pun sontak berteriak.
"Setelah mendapat laporan dari pihak keraton, tim kepolisian langsung melakukan pencarian. Pelaku ditemukan bersembunyi di balik semak-semak," kata Samiun, Senin (15/5/2017) sore.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terpisah, Kasatreskrim Polresta Surakarta, Kompol Agus Puryadi, mengatakan akan bekerja sama dengan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) untuk mengecek apakah barang tersebut termasuk benda cagar budaya.
"Pelaku sementara dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Sedangkan Sarfan dikenai Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Ancaman hukuman empat tahun penjara," ungkap Agus. (sip/sip)