"Hingga pukul 16.00 WIB, para tersangka tidak juga datang," kata Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak di mapolres di Jl Lawu No 3, Jungke, Karanganyar.
Karena tidak hadir kata dia, polisi akan mengirim kembali surat panggilan untuk datang pada hari Jumat, (19/5/2017). "Kita harapkan mereka kooperatif," kata Ade Safri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ade Safri, pemanggilan hari ini merupakan surat panggilan yang pertama. Surat tersebut telah dikirimkan ke tiga alamat yakno ke kantor Rektorat UII, indekos dan alamat rumah masing-masing. Jika panggilan kedua nanti masih tak digubris oleh para tersangka, polisi mengancam akan melakukan upaya paksa.
Adapun enam tersangka tersebut merupakan panitia bagian staf operasional dalam diksar yang digelar pada bulan Januari lalu di kawasan Tawangmangu. Mereka adalah DK alias J, HS alias G, TN alias M, RF alias K, TAR alias R, dan seorang wanita NAI alias K.
Keenam senior Mapala UII tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka pada Selasa (9/5/2017) lalu. Keesokan harinya, polisi langsung mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada mereka.
Mereka dianggap turut serta dalam melakukan tindak kekerasan terhadap seluruh peserta diksar, termasuk tiga orang peserta meninggal dunia. Kekerasan yang dilakukan, antara lain berupa tamparan, tendangan ke arah dada, punggung, kaki, bahkan kepala.
Dalam tahapan ini, polisi telah menyiapkan penasehat hukum bagi para tersangka. Hal tersebut dilakukan karena ancaman hukuman para tersangka lebih dari enam tahun penjara.
"Pasal yang disangkakan adalah 170 KUHP, atau Pasal 351 KUHP, atau Pasal 55 KUHP karena turut serta melakukan," pungkas dia. (bgs/bgs)











































