Mereka adalah Raden Aprianto, warga Kelurahan Penumping, Laweyan, Solo, dan Didit Murdwiyoko, warga Kelurahan Kepatihan Kulon, Jebres, Solo.
Aprianto ditangkap lebih dahulu saat berada di dalam bus luar kota. Petugas telah membuntutinya dari Sragen menuju Solo karena dicurigai membawa narkoba dari Surabaya. Dia ditangkap ketika bus berhenti menurunkan penumpang di Nusukan, Banjarsari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sore tadi, sekitar pukul 15.00 WIB, tim gabungan menangkap bandar narkoba, Didit di Desa Wonorejo, Gondangrejo, Karanganyar. Didit terbukti membawa sabu-sabu seberat 30 gram beserta alat penghisap sabu-sabu.
"Setelah kita tangkap Didit kita minta menunjukkan bandar narkoba yang lebih besar. Saat di Desa Paulan, Colomadu, Karanganyar, dia melakukan perlawanan. Petugas dua kali memberi tembakan peringatan, namun tak dihiraukan. Kemudian petugas melakukan tindakan tegas dan terukur hingga tersangka meninggal dunia," ujarnya.
Kedua tersangka dikendalikan oleh narapidana di Nusakambangan bernama Dicky Albert Nego. BNN telah berkoordinasi dengan Kemenkumham untuk menangani hal tersebut. Dari Dicky, petugas menemukan ponsel yang digunakan untuk mengirim pesan kepada kurir. (mbr/mbr)