Kelompok warga tersebut mendatangi Keraton Kilen yang merupakan tempat tinggal Sri Sultan Hamengku Buwono X, Yogyakarta, Kamis (11/5/2017).
Warga tampak membawa sejumlah poster dengan berbagai tulisan. Di antaranya bertuliskan 'Sultanku Panutanku', 'My King My Guardian', 'Long Live My King', dan lain-lain. Sejumlah perwakilan warga masuk ke Keraton Kilen dan diterima Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura GKR Condrokirono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Sementara warga lain menunggu di luar Keraton. Kerabat keraton juga menemui dan menyalami warga yang berada di luar.
Perwakilan warga, Kuncoro Mangkunegoro mengatakan luas lahan yang dikapling-kapling tersebut luasnya 6000 meter persegi. Tanah sudah di kapling-kapling dengan ukuran 8Γ10 meter dan dijual dengan harga Rp 25-30 juta.
"Warga sudah curiga karena merasa janggal dari awal. Tiba-tiba mematok dan tanah akan dibangun dan dijual. Ada keterlibatan dan pamong desa, kepala desa dan ketua badan perwakilan desa," kata Kuncoro di Keraton Kilen Yogyakarta.
Kuasa hukum keraton, Achiel Suyanto mengatakan memang benar RM Triyanto Prastowo merupakan keturunan Sultan HB VII. Namun dia bukan sebagai ahli waris aset yang dimiliki Sultan Hamengku Buwono. Aset peninggalan Sultan HB VII sudah kembali ke kagungan dalem yang berarti milik lembaga keraton. Atas pengaduan warga ini, Keraton akan melaporkannya ke Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X.
"Kami akan kirim surat ke Gubernur agar segera dibuatkan surat edaran untuk Bupati, camat, lurah, pamong yang bisa menjadi pegangan dan jelas," kata Achiel.
Diwawancara sebelumnya, salah seorang perwakilan pihak RM Triyanto, Eko Jatmiko membantah ada jual beli tanah SG yang terletak di Desa Kalitirto, Kecamatan Berbah, Sleman tersebut.
Dia mengatakan pihaknya hanya menyewakan tanah itu kepada warga yang membutuhkan dengan harga sesuai dengan kemampuan penyewa.
Eko menyampaikan tujuan utama dari pengkaplingan ini adalah untuk mendapatkan pengakuan dari warga. Nantinya penyewa tanah itu akan mendapat surat kekancingan versi Sri Sultan HB VII. Ahli waris Sri Sultan HB VII, imbuhnya, menilai kepemilikan SG adalah perorangan, bukan lembaga Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat. (sip/sip)