Peristiwa tersebut terjadi hari Selasa (9/5/2017) malam. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta langsung menggelandang tersangka untuk diperiksa.
Dia mengaku telah melakukan perbuatan bejatnya sejak 2014. Tidak terhitung berapa kali ia melakukan hubungan layaknya suami-istri dengan YP, yang baru berusia 15 tahun. Bahkan, ia pernah memaksa istrinya, EN, membangunkan YP untuk melayani nafsu tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tindakan tersangka kemudian dilaporkan mertuanya sekitar dua pekan yang lalu. Karena mengetahui dilaporkan, dia melarikan diri ke Yogyakarta.
"Dia lari ke sekitar Malioboro, kerja sebagai tukang pijat sambil buka jasa paranormal. Saat kembali ke rumahnya kemarin, dia langsung dihajar warga sampai babak belur," ujarnya.
Kondisi tersangka saat ini mengalami luka memar dan lecet di bagian muka dan telinga. Sedangkan EN dan YP saat ini sama-sama mengandung anak dari tersangka.
"Tersangka dikenakan pasal berlapis. Dia melanggar UU No 34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Keluarga. Ancaman hukuman sekitar 8 tahun penjara," pungkas dia. (bgs/bgs)











































