Pada surat tersebut terdapat kop surat dengan tandatangan atas nama Kepala Kabid Pemeriksaan dan Penagihan dengan nama Mochrijal Desano, NIP 19870524206008376 lengkap dengan stempel hingga terlihat cukup meyakinkan.
Dalam surat tersebut dinyatakan Wajib Pajak akan dilakukan pemeriksaan sehubungan dengan adanya harta atau aset yang belum atau kurang diungkap oleh wajib pajak pada saat mengikuti program Amnesti Pajak untuk selanjutnya dikenakan sanksi administrasi perpajakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kanwil DJP Jawa Tengah I, Irawan dalam keteranganya mengatakan, surat tersebut merupakan modus penipuan karena beberapa wajib pajak yang telah mendapat surat tersebut mengaku telah dihubungi oleh pengirim surat dan diiming-imingi tarif tertentu agar proses "pemeriksaan" tidak dilanjutkan.
"Sehubungan dengan hal tersebut diatas, dapat kami sampaikan bahwa surat-surat tersebut adalah palsu dan mengindikasikan adanya penipuan yang mengatasnamakan Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I," kata Irawan, Rabu (10/5/2017).
Irawan menjelaskan, format Surat Pemberitahuan Pemeriksaan yang asli sesuai dengan SE-06/PJ/2016 dan disampaikan langsung oleh Tim Pemeriksa Pajak yang ditugaskan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan yang diterbitkan oleh Unit Kerja Pelaksana Teknis dengan menunjukkan kartu tanda pengenal pemeriksa pajak yang sah dan masih berlaku.
"Tim Pemeriksa Pajak tidak diperkenankan untuk meminta imbalan dalam bentuk apapun. Seluruh pembayaran pajak dilakukan melalui sistem elektronik e-Billing pada Bank Persepsi atau Kantor Pos tertentu," terangnya.
Saat ini Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I sedang berusaha mengindentifikasi terhadap tersangka yang diindikasi melakukan penipuan itu dna selanjutnya diserahkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang. Irawan berharap partisipasi masyarakat agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
"Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I mengucapkan terima kasih kepada Wajib Pajak yang telah berkenan melaporkan surat palsu tersebut," kata Irawan.
Ia mengimbau agar masyarakat berhati-hati dan waspada terhadap penipuan serupa. Para wajib pajak bisa melakukan konfirmasi atau pelaporan ke Kanwil DJP Jateng I ke kantor pajak terdekat atau telepon Kring Pajak 1500 200. (alg/bgs)











































