"Semua pihak untuk menghormati keputusan pengadilan. Semua harus menahan diri," ungkap Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir di Hotel Inna Garuda Yogyakarta, rabu (10/5/2017).
Haedar mengatakan vonis pengadilan sudah adil dan mewakili rasa keadilan. Keputusan pengadilan itu berdasar dari banyak sudut dari para ahli hukum. Namun tentunya memang ada yang tidak puas, karena dianggap vonis 2 tahun masih ringan jika dibanding yang maksimal yaitu 5 tahun. Untuk para pendukung dari Basuki Tjahaya Purnama maka vonis itu dianggap berat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengimbau kepada warga Muhammadiyah, umat Islam dan seluruh bangsa untuk menghormati keputusan hukum. Semua pihak yang pro Ahok maupun kontra agar legawa menerima keputusan itu. Tidak perlu ada aksi-aksi masa yang bisa mengganggu kepentingan umum.
"Pengadilan sudah mengambil keputusan maka itu harus dihormati dan menjadi rujukan semua pihak. Banding itu adalah hak hukum yang bersangkutan," pungkas Haedar. (bgs/bgs)











































