"Semua tersangka diperiksadi mapolres termasuk 6 tersangka baru," ungkap Kasubag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Ngadino di Wonosari, Rabu (10/5/2017).
Selain itu lanjut dia, untuk tiga tersangka, MA (16) warga Bantul, AR (20) warga Kota Yogyakarta, dan AS (21) warga Kulonprogo diamankan petugas karena melakukan pengeroyokan dan penganiayaan.
Sementara 25 tersangka lainnya berkaitan dengan kasus melakukan konvoi tanpa izin. "Satu orang lagi sisanya masih diperiksa," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari jumlah tersebut, ada 6 pelaku yang berstatus anak-anak. Namun dalam kasus bentrok ini mereka tetap diproses hukum, sebagaimana ketentuan yang berlaku. Pihak keluarga diminta lakukan pendampingan," katanya.
Sementara itu Kapolres Gunungkidul, AKBP Muhammad Arif Sugiyarto menjelaskan jika kepolisian tetap memproses tersangka sesuai kesalahannya. Para pelaku dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum berlaku.
"Kami sampai sekarang juga masih memburu pelaku pengrusakan motor (polisi). Tidak menutup kemungkinan muncul tersangka baru," pungkas Arif. (bgs/bgs)











































