Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, mengatakan akan mengirimkan surat panggilan pemeriksaan, besok, Rabu (10/5). Pemeriksaan tersangka rencananya akan dilakukan Senin (15/5).
"Surat akan dikirimkan tiga lapis, yaitu di kampus UII, indekos dan rumah. Kita imbau kepada tersangka untuk kooperatif dalam menjalani proses penyidikan," kata Ade Safri, Selasa (9/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada pula alasan subjektif dari tim penyidik. Nanti akan kita lihat pada pemeriksaan besok Senin. Kita lihat apakah menurut penyidik perlu dilakukan penahanan atau tidak," ungkapnya.
Dalam tahapan kali ini, polisi menyiapkan penasehat hukum bagi para tersangka. Hal ini karena ancaman hukuman para tersangka lebih dari enam tahun penjara.
"Pasal yang disangkakan adalah 170 KUHP, atau Pasal 351 KUHP, atau Pasal 55 KUHP karena turut serta melakukan," ujarnya.
Adapun enam tersangka tersebut merupakan panitia bagian staf operasional dalam diksar Januari lalu. Mereka adalah DK alias J, HS alias G, TN alias M, RF alias K, TAR alias R, dan seorang wanita NAI alias K.
Mereka dianggap turut serta dalam melakukan tindak kekerasan terhadap seluruh peserta diksar, termasuk tiga orang peserta meninggal dunia. Kekerasan yang dilakukan, antara lain berupa tamparan, tendangan ke arah dada, punggung, kaki, bahkan kepala. (sip/sip)











































