Undang Ganjar ke Kampus, Rektor UMY Diadukan ke PP Muhammadiyah

Undang Ganjar ke Kampus, Rektor UMY Diadukan ke PP Muhammadiyah

Edzan Raharjo - detikNews
Senin, 08 Mei 2017 13:43 WIB
Busyro Muqoddas menerima pengaduan mahasiswa UMY. (Foto: Edzan Raharjo/detikcom)
Yogyakarta - Sejumlah mahasiswa dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) mendatangi PP Muhammadiyah. Mereka mengadukan pimpinan kampusnya yang telah mengundang Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, mengisi kuliah umum di UMY. Selain itu mengadukan kekerasan oleh satpam kampus terhadap mereka saat beraksi.

Puluhan mahasiswa ini adalah aktivis yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa UMY Peduli Kampus dan Solidaritas Jogja Tolak Pabrik Semen. Mereka menggelar aksi menolak kedatangan Ganjar Pranowo di UMY hari Sabtu (6/5) lalu.

Aksi demo tersebut berujung ricuh dengan satpam kampus. Sejumlah aktivis mendapatkan perlakuan kekerasan karena dipukul, ditendang dan handphone dibanting. Tidak terima dengan perlakuan tersebut, para aktivis mengadu ke PP Muhammadiyah di Jalan Cik di Tiro, Yogyakarta, Senin (8/5/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: Kedatangan Gubernur Ganjar Pranowo Kembali Ditolak Mahasiswa Yogya

Mereka ditemui ketua PP Muhammadiyah bidang Hukum, Busyro Muqoddas. Video tentang kekerasan di kampus UMY yang sempat terekam kamera handhpone diputar dan diperlihatkan kepada Busyro Muqoddas. Para aktivis juga mengkritik UMY yang mengundang Ganjar Pranowo untuk memberi kuliah umum.

"Saat itu kami dorong-dorongan, kemudian kami mundur tapi dikejar. Ada yang ketangkep ditendang, dipukul. Ada yang mendokumentasikan dengan HP, direbut," kata salah seorang peserta aksi, Hafizen, di PP Muhamadiyah Yogyakarta.

Busyro Muqoddas mengatakan laporan akan disampaikan ke rektorat dan yayasan, termasuk meminta penjelasan diundangnya Ganjar Pranowo untuk memberi kuliah umum di UMY.

"Kita sampaikan ke rektor untuk perbaikan. Kalau satpam melakukan tindakan berlebihan harus ditindak tegas," kata mantan komisioner KPK

Terkait dengan kasus pabrik semen di Kendeng, Busyro mengatakan bahwa Muhammadiyah memiliki sikap yang jelas untuk membela kaum duafa mustadzafin atau tertindas. Muhammadiyah akan membela hak-hak hukum kaum yang tertindas.

"Kasus Kendeng sudah ada keputusan MA, harus dihormati oleh Presiden dan Gubernur. Sesuai keputusan MA tidak bisa dilanjutkan," kata Busyro. (mbr/mbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads