"Ini melokalisir kewenangan (DPD), dilokalisir di daerah. Sekarang (Revisi UU MD3) masih dibahas," kata Afnan di sela-sela Serasehan Alumni Pemuda Muhammadiyah, saat Milad ke-85 Pemuda Muhammadiyah di Makam Seniman Budayawan Giri Sapto Imogiri, Minggu (7/5/2017).
Sebelumnya dalam revisi UU MD3 kata dia, muncul wacana penambahan kewenangan DPD. Salah satunya memberikan kewenangan DPD mengawasi pelaksanaan perda. Alasannya senator di DPD berasal dari daerah, sehingga diharapkan ada kontribusi senator di tiap-tiap daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Afnan mengatakan tugas DPD tak lain mengawasi pelaksanaan UU, bukan justru perda yang dibuat tanpa campur tangan DPD. "Sebenarnya lucu juga, jadi kalau kita melakukan pengawasan perda, ini sudah jadi tugas DPRD, kok ini jadi turun. Harusnya (pengawasan) tidak ke perda, tapi UU," katanya.
Menurutnya selama ini DPD menghasilkan produk undang-undang. Selama ini pengawasan penerapan UU dilakukan DPD. Kebijakan ini seharusnya dipertahankan, bukan justru mengawasi perda. "Kalau kita melakukan pengawasan, mestinya kita mengawasi pelaksanaan apa yang kita hasilkan (UU), bukan perda," pungkas dia. (bgs/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini