Polisi Kawal Pembebasan Napi Kasus Bom Mapolresta Cirebon

Polisi Kawal Pembebasan Napi Kasus Bom Mapolresta Cirebon

Arbi Anugerah - detikNews
Minggu, 07 Mei 2017 00:15 WIB
Polisi Kawal Pembebasan Napi Kasus Bom Mapolresta Cirebon
Foto: Arbi Anugrah/detikcom
Cilacap - Narapidana kasus terorisme di Mapolresta Cirebon, Arief Budiman bebas setelah dibui sejak tahun 2012. Pembebasannya dikawal ketat oleh polisi.

Arief Budiman Bin Akmaludim Sastara Prawira bebas setelah menjalani hukuman di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

"Arif adalah pelaku Kasus Pengeboman Masjid Mapolres Cirebon," kata Kapolsek Cilacap Selatan AKP Totok Nuryanto kepada wartawan Sabtu (6/5/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, bebasnya pelaku bom masjid Polres Cirebon tersebut berdasarkan surat lepas dari Kalapas Pasir Putih No. Surat W12.PAS,PAS24.PK.01.01.02-100 tanggal 06 Mei 2017.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan Selanjutnya yang bersangkutan di jemput oleh keluarganya," ujarnya.

Arief merupakan warga jalan Suratno No. 11 RT 01/01 Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Kejaksaan, Kota Cirebon, Jawa Barat. Arief lanjut Totok sebelumnya didakwa telah melakukan Tindak Pidana Khusus yaitu Pasal 15 Jo Pasal 9 UU No 15/2003 tentang terorisme dengan pidana 7 tahun dan ditahan sejak 1 Mei 2012. (sip/sip)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads