Arief Budiman Bin Akmaludim Sastara Prawira bebas setelah menjalani hukuman di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
"Arif adalah pelaku Kasus Pengeboman Masjid Mapolres Cirebon," kata Kapolsek Cilacap Selatan AKP Totok Nuryanto kepada wartawan Sabtu (6/5/2017).
Menurut dia, bebasnya pelaku bom masjid Polres Cirebon tersebut berdasarkan surat lepas dari Kalapas Pasir Putih No. Surat W12.PAS,PAS24.PK.01.01.02-100 tanggal 06 Mei 2017.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan Selanjutnya yang bersangkutan di jemput oleh keluarganya," ujarnya.
Arief merupakan warga jalan Suratno No. 11 RT 01/01 Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Kejaksaan, Kota Cirebon, Jawa Barat. Arief lanjut Totok sebelumnya didakwa telah melakukan Tindak Pidana Khusus yaitu Pasal 15 Jo Pasal 9 UU No 15/2003 tentang terorisme dengan pidana 7 tahun dan ditahan sejak 1 Mei 2012. (sip/sip)











































