Susi menyontohlkan kebijakan Pemerintah menasionalisasi kapal asing yang dinilainya lebih menguntungkan nelayan asing. Bahkan dalam pelaksanaannya, satu izin nasionalisasi kapal asing digunakan sampai 10 kapal. Imbasnya, ikan di laut di Indonesia dikeruk kapal-kapal asing, sedangkan nelayan lokal hanya gigit jari.
"Pasal-pasal (UU) ternyata bisa diorder," ungkap Susi, dalam seminar nasional kewirausahaan di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Sabtu (6/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di Undang-undang itu masih ada satu pasal bagus, bisa menenggelamkan (kapal ilegal asing). Saya sampai hari ini juga masih heran, kok bisa masih ada pasal itu. (Pasal) ini seperti jimat yang harus kita jaga betul," kata dia.
Aturan itulah yang diambil dan dijadikan Susi untuk menindak kapal-kapal asing pencuri ikan. Langkah itu dinilai perlu dilakukan untuk menjaga habibat perikanan di lautan Indonesia. Apalagi beberapa tahun belakangan ini, lautan Indonesia banyak dijarah kapal ilegal asing dari berbagai negara.
"(Penenggelaman kapal ilegal asing) ini kami lakukan untuk keberlanjutan generasi mendatang. Masa iya, ikan Indonesia punah dua generasi mendatang. Dengan terjaminnya ketersediaan ikan di lautan, keberlanjutan nelayan bisa terjamin, serta asupan gizi dari ikan buat anak-anak Indonesia terjaga," lanjutnya. (mbr/mbr)











































