Terdakwa Tidak Hadiri Vonis Perkara Pembunuhan Siswa SMA TN

Terdakwa Tidak Hadiri Vonis Perkara Pembunuhan Siswa SMA TN

Pertiwi - detikNews
Jumat, 05 Mei 2017 16:16 WIB
Foto: Pertiwi/detikcom
Magelang - Terdakwa AMR (16) tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan/vonis perkara pembunuhan siswa SMA Taruna Nusantara. Majelis hakim menjatuhkan vonis 9 tahun dipotong masa tahanan.

Dalam sidang ke 8 dengan agenda pembacaan putusan/vonis di Pengadilan Negeri (PN) Mungkid, Magelang, di Jalan Soekarno-Hatta itu mendapat pengamanan ketat dari aparat Polres Magelang, Polisi Militer (PM) TNI AD dan petugas dari pengadilan serta kejaksaan.

Sebelum sidang dimulai, terdakwa AMR (16), sudah bersama orangtua dan penasehat hukumnya. Namun mengetahui bahwa jalannya sidang terbuka untuk umum, terdakwa kemudian dibawa keluar kembali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Humas Pengadilan Negeri Mungkid, Kabupaten Magelang, Eko Supriyanto mengatakan, ketidakhadiran terdakwa merupakan permintaan dari Balai Permasyarakatan (Bapas), penasehat hukum, anak sendiri, dan orangtuanya.

"Dalam sistem peradilan pidana anak, hal ini bisa. Atas permohonan tersebut, majelis hakim mengabulkan," jelas Eko usai sidang.

Selama sidang, terdakwa diwakili oleh tim penasehat hukum sehingga kursi terdakwa dibiarkan kosong.

Ketua Majelis Hakim Aris Gunawan bersama hakim anggota Meilina Cristina Mulyaningrum dan David Darmawan menjatuhkan putusan/vonis 9 tahun, potong masa tahanan terhadap terdakwa. (bgs/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads