Dalam sidang ke 8 dengan agenda pembacaan putusan/vonis di Pengadilan Negeri (PN) Mungkid, Magelang, di Jalan Soekarno-Hatta itu mendapat pengamanan ketat dari aparat Polres Magelang, Polisi Militer (PM) TNI AD dan petugas dari pengadilan serta kejaksaan.
Sebelum sidang dimulai, terdakwa AMR (16), sudah bersama orangtua dan penasehat hukumnya. Namun mengetahui bahwa jalannya sidang terbuka untuk umum, terdakwa kemudian dibawa keluar kembali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam sistem peradilan pidana anak, hal ini bisa. Atas permohonan tersebut, majelis hakim mengabulkan," jelas Eko usai sidang.
Selama sidang, terdakwa diwakili oleh tim penasehat hukum sehingga kursi terdakwa dibiarkan kosong.
Ketua Majelis Hakim Aris Gunawan bersama hakim anggota Meilina Cristina Mulyaningrum dan David Darmawan menjatuhkan putusan/vonis 9 tahun, potong masa tahanan terhadap terdakwa. (bgs/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini